Baca Juga: Seorang Ayah di NTT Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Eko menambahkan, situasi rumah memang memungkinkan pelaku leluasa melancarkan aksinya. Kebetulan ibu korban selalu bekerja dari pagi hingga sore hari. Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban.
Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami depresi, trauma dan gangguan penyesuaian. Kini polisi bersama dengan Dinas Sosial berusaha melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
