BUTON, TELISIK.ID - Seorang pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah mengirim pesan singkat atau SMS berisi ajakan tak senonoh kepada anak tirinya.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/III/2026/SPKT/Polres Buton/Polda Sultra, 2026.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui berinisial FA (15), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari kakak korban berinisial M bahwa bapak tiri korban berinisial LR (43) diduga mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada korban FA (15).