Saat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tiga anggota Polri itu, sebagian tersangka dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Lima Tersangka Pengeroyokan Tiga Polisi di Muna Barat Ditahan di Polda Sultra, Satu di Polres Muna

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 214 ayat 2 ke-1 KUHP,  pasal 214 ayat 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, sangat mengatensi kasus tersebut. Tim dari Dirkrimum diturunkan untuk melakukan penyelidikan.

Dwi Irianto segera memerintahkan untuk memindahkan penahanan para tersangka ke ruang tahanan Mapolda Sultra. (B)