Sebelumnya dalam persidangan, Hakim menilai Ajay terbukti menerima gratifikasi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Sementara SRP didakwa menerima uang suap mencapai Rp 11 miliar lebih dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513 juta lebih. Jika ditotal, setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut SRP menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. SRP menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Baca Juga : Mahfud MD: Dulu Santri Sulit Jadi Pejabat, Kini Banyak Profesor hingga Perwira TNI-Polri
Atas perbuatannya itu, SRP dan MH didakwa melanggar pidana pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP. (A)
