Stepanus, sambung Firli, menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Selanjutnya, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” ujarnya.

MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik MH.

Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.