MANGGARAI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019-2020 yang menjerat tersangka mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Mutiara Bangsa Reo, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur atas nama Bediardus Aquino telah memasuki babak baru.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo sudah resmi menahan tersangka sejak Jumat 11 November 2022, setelah sebelumnya tidak ditahan atas permintaan keluarga.

Selanjutnya tersangka Bediardus akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

"Saat itu yang bersangkutan dititipkan di tahanan Polres Manggarai selama 20 hari dengan status tahanan JPU. Tetapi sekarang status tahanannya sudah berubah menjadi tahanan hakim," jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Antre BBM Berujung Penikaman di Kendari