Riko menjelaskan, perubahan status tahanan terhadap Bediardus itu karena pada Selasa 15 November 2022, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Saat itu pun, status tahanan tersangka Bediardus Aquino bukan lagi tahanan JPU melainkan tahanan hakim.

"Jadi mulai kemarin status Bediardus sudah menjadi tahanan hakim dan penetapan sidangnya juga sudah keluar," kata Riko.

Berdasarkan penetapan itu, lanjut Riko, pihaknya akan mengikuti sidang pertama pada Selasa 22 November 2022 mendatang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Sedangkan sidang pemeriksaan saksi-saksi baru akan digelar setelah semua dakwaan diterima oleh terdakwa, penasihat hukum dan majelis hakim.