Selain itu, mereka juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar hasil hitungan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ditanya terkait apakah pihak-pihak yang mengembalikan kerugian negara bisa ikut jadi tersangka, Riko bilang hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan dan hasil sidang di Tipikor Kupang.

Apabila pihaknya menemukan fakta dan modus baru bisa saja pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka kendati telah mengganti kerugian negara.

Sebab secara regulasi, menggantikan kerugian negara tidak serta merta menghapus pidana.

Baca Juga: Diduga Menambang Nikel Ilegal, AJ Terancam 15 Tahun Penjara