Baca Juga: Sosok Audrey Davis: Begini Kronologi Link Video Dewasa Durasi 2 Menit Beredar
Penahanan dilakukan setelah penyidik resmi menetapkan tersangka dalam kasus pornografi ini pada Sabtu (22/6/2024). Dia disangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya diberitakan Telisik.id, video tidak senonoh berdurasi 6 menit 50 detik yang memperlihatkan Opa Ambon dan seorang wanita muda telah viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan adegan vulgar antara pria 62 tahun dan wanita muda, yang tampak tidak berbusana dan terlibat dalam aktivitas mesum.
Video ini ternyata adalah rekaman baru, meskipun wanita muda dalam video tersebut awalnya mengklaim bahwa video itu adalah video lama.
Wanita muda yang terlibat dalam video tersebut mengaku terkejut ketika video itu tersebar luas di media sosial dan menjadi viral. Kepanikan melanda wanita muda tersebut, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
