KENDARI, TELISIK.ID - Utang merupakan salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, bukan berarti utang dijadikan sebagai gaya hidup. Sebab utang dapat memberikan dampak yang buruk bagi seseorang.

Sebelum berutang, sebaiknya berpikir seberapa perlu utang ini, kemudian apakah itu kebutuhan mendesak, atau kebutuhan mewah, kebutuhan yang sepadan, dan kebutuhan akan hal-hal yang tidak bernilai. 

Jika untuk kebutuhan mendesak, maka ambillah dari utang itu sebanyak yang mampu kita lunasi karena hukum membayar utang adalah wajib. Hal tersebut telah disebutkan dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

"Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya." (HR Bukhari: 2387).

Baca Juga: Yuk, Berkompetisi yang Disukai Allah