MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai pada 4-6 September. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mendaftar di awal-awal masa pendaftaran.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, waktu pendaftaran selama tiga hari. Alangkah baiknya Bacakada mendaftar di hari pertama dan kedua (4-5). Alasannya, apabila ada kekurangan berkas, ada waktu untuk dilakukan perbaikan.

"Batas perbaikan berkas hingga tanggal 6 September. Makanya, kalau mendaftar di awal, ketika ada kekurangan berkas, masih ada waktu untuk perbaikan," kata Al Abzal Naim.

Pria yang kerap disapa Bram itu mengingatkan Bacakada dan partai pengusung untuk lebih memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon dan pencalonan, khususnya pada dukungan partai politik. Karena KPU bersama Bawaslu akan lebih teliti dan terbuka dalan melakukan verifikasi di setiap lembaran-lembaran dokumen.

"Sebelum mendaftar wajib memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen," ujarnya.