MUNA, TELISIK.ID - Para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai saat ini harus mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu mereka sebelum penyusunan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Kordiv Tehnis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi menerangkan, pencermatan berkas penyusunan DCT akan dimulai pada 23 September hingga 3 Oktober mendatang. Toh, bila Bacaleg yang berstatus ASN tidak menyampaikan SK penguduran diri, maka yang bersangkutan tidak akan ditetapkan dalam DCT.
"Tinggal kita lihat nanti, bila SK pengunduran diri tidak disetor, maka tidak ditetapkan dalam DCT," kata Ngkumabusi, Jumat (18/8/2023).
Ngkumabusi menerangkan, dalam proses pengajuan Bacaleg yang berstatus ASN, KPU hanya melihat surat pernyataan pengunduran diri sementara diproses yang dibuktikan dengan tanda terima dari pejabat berwenang.
