Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, Muhamad Ichsan menerangkan, dalam konstetasi politik, keterwakilan perempuan diwajibkan, sehingga adanya non diskriminasi dan adanya jaminan dalam membuat regulasi.

"Keterwakilan perempuan dalam konstestasi politik dijamin UU," katanya.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kupang Yakin Ganjar Menang di Nusa Tenggara Timur

Sementara itu, Kadis P3A Muna, Ali Syadikin menerangkan, pelatihan peran perempuan dalam konstestasi politik dilakukan dalam rangka peningkatan pembangunan indeks manusia.

Nah, dalam Pileg nanti, diharapkan kehadiran bacaleg perempuan bukan saja sebagai pelengkap. (A)