"Jadi, sampai saat ini yang yang bersangkutan ini statusnya masih memenuhi syarat sebagai bacaleg," terangnya.

Terpisah, Divisi Teknis dan Penyelanggaraan KPU Sumatera Utara, Batara Manurung ketika dikonfirmasi mengakui tidak mengetahui secara detail apakah SH menggunakan ijazah Paket C.

"Saya tidak mengetahui satu persatu Bacaleg yang menggunakan ijazah Paket C," ucapnya.

Akan tetapi, Batara mengaku bahwa ijazah Paket C diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

Baca Juga: Wakapolri Turun ke Medan, Ingatkan Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai