"Ijazah Paket C itu statusnya sama dengan ijazah SMA sederajat. Jadi diperbolehkan walaupun pakai ijazah Paket C," tambahnya.

Selain itu, Batara menambahkan bahwa ijazah Paket C itu diteliti dan diperiksa oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Mereka yang menentukan.

"Jadi tidak ada masalah Bacaleg itu memakai ijazah Paket C atau tidak. Pihak Dinas Pendidikan yang memeriksa atau memverifikasi berkas atau ijazah bacaleg," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin