Baca Juga: Listrik Kantor KONI Sultra Diputus PLN Akibat Tunggakan Rp 4.140.055
Karenanya, setelah KPU menerima salinan putusan MK, maka dilakukan pleno penetapan bupati-wabup terpilih.
"Putusan MK pada 4 Februari lalu, sesuai ketentuan, KPU diberi waktu tiga hari melaksanakan pleno. Kami pilih hari ini (Kamis)," kata Askar.
Askar menerangkan, setelah penetapan bupati-wabup terpilih, salinan putusannya akan diserahkan ke DPRD guna disahkan dan diteruskan ke pemerintah untuk proses pelantikan.
"Untuk pelantikan menjadi domain pemerintah," ujarnya.
