Baca Juga: Listrik Kantor KONI Sultra Diputus PLN Akibat Tunggakan Rp 4.140.055

Karenanya, setelah KPU menerima salinan putusan MK, maka dilakukan pleno penetapan bupati-wabup terpilih.

"Putusan MK pada 4 Februari lalu, sesuai ketentuan, KPU diberi waktu tiga hari melaksanakan pleno. Kami pilih hari ini (Kamis)," kata Askar.

Askar menerangkan, setelah penetapan bupati-wabup terpilih, salinan putusannya akan diserahkan ke DPRD guna disahkan dan diteruskan ke pemerintah untuk proses pelantikan.

"Untuk pelantikan menjadi domain pemerintah," ujarnya.