Rajiun mengajak seluruh relawan, simpatisan, pendukung, dan masyarakat Kabupaten Muna untuk mengawal proses demokrasi dengan baik.

“Pastikan setiap tahapan pilkada berjalan sesuai ketentuan, dan menunggu hasil resmi dari pleno rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU,” ujar Rajiun.

Rajiun mengklaim bahwa pihaknya telah mengumpulkan data C1-KWK dari saksi-saksi di 357 TPS yang menunjukkan posisi mereka unggul. Ia menegaskan bahwa dokumen resmi tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan hasil akhir.

Tim Hukum Rahmatnya Muna, menurut Rajiun, telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye, debat publik, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Ia menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut menunjukkan adanya indikasi kecurangan yang terstruktur dan sistematis.