Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap Bachrun Labuta berawal dari peristiwa pada masa tenang kampanye Pilkada 2024, saat Bachrun Labuta menutup kegiatan pramuka di Desa Oelongko, Kecamatan Parigi, pada 24 November lalu.
Laporan yang diterima menyebutkan bahwa saat itu Bachrun diduga melakukan pelanggaran dengan menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pidana, kesimpulan yang didapat menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Apa yang disampaikan pelapor tidak termasuk dalam kategori pidana pemilihan karena tidak ada bahasa ajakan untuk memilih,” jelas Al Abzal.
Bawaslu Muna juga menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap 34 pejabat Pemkab Muna yang diduga terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp (WA) Bahtera.
