MUNA, TELISIK.ID – Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, hadir memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 di masa tenang.

Laporan tersebut mengacu pada penutupan kegiatan Pramuka di Desa Oelongko, Kecamatan Bone, pada 24 November 2024 lalu.

Bachrun Labuta tiba di Kantor Bawaslu Muna pada Jumat (7/12/2024) sore sekitar pukul 16.45 WITA. Ia langsung memberikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu dan penyidik Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Tim Paslon Gubernur Sultra LA-IDA Siap Gugat Hasil Pilgub ke MK

Kuasa Hukum Bachrun Labuta, La Ode Muhram Naadu, menilai laporan yang diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan tidak memiliki bukti yang relevan dan sah.