Menurutnya, bukti yang diajukan hanya berupa tautan berita dari media online, sementara saksi yang disebutkan tidak berada di lokasi kegiatan tersebut.

“Laporan ini sudah cacat materiil sejak awal. Kami anggap laporan ini seperti sampah karena tidak relevan dengan alat bukti yang ada,” tegas La Ode Muhram.

Meski begitu, Bachrun Labuta tetap menghadiri panggilan Bawaslu sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum.

Baca Juga: Nur Rahman-Jumardin Unggul 1.889 Suara di Pilkada Kolaka Utara

“Kehadiran klien kami adalah bentuk penghargaan terhadap lembaga Bawaslu dan kepolisian dalam menjaga kondusifitas daerah,” tambah Muhram.