Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, mengatakan bahwa panggilan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi terlapor untuk membela diri.

“Klarifikasi sudah dilakukan. Setelah ini, kami akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” kata Mustar. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim