Sekda Muna, Eddy Uga, menegaskan bahwa jika terbukti ada honorer yang tidak aktif mengabdi di OPD, maka kelulusan mereka bisa dibatalkan.
“Jika mereka memang tidak aktif bekerja, kita akan mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menganulir kelulusan mereka,” tegas Eddy.
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Komitmen Perbaiki Infrastruktur dan Pelayanan
Untuk mengecek status keaktifan honorer yang lolos seleksi, Eddy mengatakan pihaknya hanya perlu memeriksa surat keputusan (SK) pengangkatan dan slip gaji mereka. “BKPSDM dan OPD sudah diminta untuk mengecek data mereka secara teliti,” ujarnya.
Beberapa OPD yang diduga menjadi tempat lolosnya honorer siluman tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
