KENDARI, TELISIK-ID - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) menolak dan menahan 600 kg daging ayam tanpa dokumen karantina yang akan masuk wilayah Sultra.
Daging ayam ditemukan petugas karantina Satuan Pelayanan Betoambari saat melakukan pengawasan di area pembongkaran pelabuhan. Modus yang digunakan dengan memuat daging di mobil pick pp dan dikemas dalam styrofoam.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ungkap Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra, Nichlah Rifqiyah, Kamis (23/1/2025).
Pemilik barang telah diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan terhitung sejak ditangkap pada 19 Januari hingga 23 Januari 2025.
“Namun hingga kemarin pemilik barang tidak dapat melengkapi sehingga kami melakukan tindakan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal,” jelas Nichlah.
