Baca Juga: STIKOM 22 Januari Kendari Capai Standar SDM Nasional

Terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa daging ayam tersebut  telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019  tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui  penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” jelas Azhar.

Mengenai sanksi yang bakal diberikan, Azhar menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Menurut Azhar, karantina Sultra berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.