“Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti flu burung atau kontaminasi bakteri menyebar di wilayah Sultra,” tutur Azhar.
Azhar mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 Periode Akhir Januari 2025 Rute Luwuk-Kendari
Tindakan tegas ini, kata Azhar, sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yakni Karantina Indonesia mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan.
