“Kita berkontribusi aktif melalui pelaksanaan sistem perkarantinaan untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujarnya.
Azhar menyebutkan, Karantina Sultra telah melakukan tindakan penahanan sebanyak tiga kali di awal tahun 2025.
Tiga tindakan yang dilakukan itu meliputi penahanan teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 10,5 kg, penahanan tanduk rusa di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 3 pcs, dan penahanan 600 kg daging ayam di Satpel Betoambari.
“Semoga ke depan kami tidak menemukan lagi produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak berdokumen karantina,” harap Azhar. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
