“Saya kira ini memang hal sepele, tapi butuh kebersamaan. Jadi jangan dilewatkan, sebab bisa membuat wajah kota kita buruk kalau rumah makan tidak peduli terhadap sampahnya,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha harus memiliki izin lingkungan, salah satunya pengelolaan limbah atau sampah.
Baca Juga: Tidak Hanya Kebersihan Kota, Petugas Pengangkut Sampah Juga Garda Terdepan Jaga Kesehatan Masyarakat
Baca Juga: DLHK Bakal Usul Pengadaan Perahu Tangani Sampah di Laut
Dimana kata dia, pelaku usaha yang harus memiliki izin lingkungan ini di antaranya yaitu pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan usaha lainnya.
