“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kendari, Nismawati mengungkapkan, semua pihak harus bisa saling berkordinasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sebab bukan hanya pemerintah kota saja, tetapi juga pemerintah tingkat kecamatan hingga kelurahan, serta masyarakat itu sendiri.
“Semua elemen harus menjaga kebersihan kota. Kalau kota kita bersih, yang rasakan manfaatnya juga kita semua,” pungkasnya. (Adv-A)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
