Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan status Ferdian DPO atau buron. Jika tertangkap, Ferdian dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ferdian dan dua temannya membuat konten yang merendahkan martabat seseorang, terutama transpuan yang menjadi korban aksinya itu. Ia dan dua temannya sengaja berkeliling Bandung dengan mencari transpuan untuk diberikan kardus 'sembako' berisi batu bata dan sampah.
Atas ulahnya itu, dikabarkan Ferdian tidak hanya mendapatkan kecaman dari sejumlah warga, rumahnya pun sempat digeruduk massa yang marah dengan perilakunya namun saat itu dirinya tidak ada di rumah.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani
