BUTON,TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melaksanakan konsultasi publik Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023 dan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023- 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Buton, La Bakry mengatakan, dalam sistem pemerintahan tentu memiliki pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan dan itu berlangsung dari era pemerintahan orde baru (Orba) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Memang setiap estafet kepemimpinan dibutuhkan yang namanya pedoman akan digunakan kepala daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, kalau di zaman orde baru namanya Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) dan di daerah disebut RPJMD (Rencangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” kata La Bakry di aula lantai 2 kantor bupati kompleks perkantoran Takawa, Pasarwajo, Kamis (24/2/2022).

La Bakry mengatakan, RPJMD bertujuan untuk menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara teknis penyusunan RPD tahun 2023.

Menurutnya, penyusunan tersebut sangat penting sebagai evaluasi kinerja pemerintahan La Bakry-Iis Eliyanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton sisa masa periode 2017-2022.