KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara mencabut peredaran obat sirup setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut pada Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes RI menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas atau pun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Salah satu staf Apotek Kimia Farma yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Pra mengatakan, mereka telah mencabut peredaran obat sirup dan cair sejak Rabu 18 Oktober 2022.

"Kepastian akan diedarkan kembali atau tidak, kami masih menunggu hasil laboratorium," kata Pra, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: PDAM Kota Kendari Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat