"Tapi karena sekarang sudah dilarang, kita jadi tau, bahaya atau tidak," katanya.

Nuraini menambahkan, ia berharap agar ada obat pengganti yang direkomendasikan Kemenkes RI.

Baca Juga: Kepala OPD Kota Kendari Bakal Jalani Audit dan Asesmen

Informasi tambahan, dihentikannya peredaran obat sirup dan cair merupakan buntut ditemukannya kasus 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal dunia.

Sementara, obat sirup dan cair yang dikonsumsi pasien balita gagal ginjal akut terdeteksi ada tiga senyawa berbahaya.