JAKARTA, TELISIK.ID - Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa tetap menjadi anggota Brimob meski telah divonis 1,5 tahun penjara.
Lantas, apakah ada peluang bagi Richard untuk tetap menjadi polisi sementara dia merupakan terpidana pembunuhan berencana?
Baca Juga: Cantiknya Tyna Ratu LPSK Penjaga Bharada Eliezer, Ternyata Janda yang Siap Pasang Badan
Melansir Intisari.grid.id, karier Richard di Polri disebut masih bisa selamat jika ia tidak dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
