KENDARI, TELISIK.ID - RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) hukumnya haram dalam Islam.
Mudir Ma'had Al Abqary, KH Yasin Muthohar mengungkapkan, Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain di dalam Islam.
"Perkara yang mengandung bahaya itu hukumnya haram. Maka hukum asal perkara yang membahayakan adalah haram," katanya dalam video yang berjudul Keputusan yang Dimurkai oleh Allah, di-posting melalui akun Instagramnya, pada Selasa (6/10/2020) kemarin.
Katanya, para ulama menyebutkan, perkara yang mengandung bahaya, baik perbuatan atau benda yang mengandung bahaya, itu wajib dihilangkan.
"Seharusnya anggota dewan yang terhormat, mereka memberikan manfaat, memberikan maslahat dalam menetapkan atau mengesahkan Undang-Undang yang akan membawa maslahat bagi rakyat banyak," tambahnya.
