Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Dari Ibnu Mas’ud r.a, Rasulullah SAW bersabda: Tidak dibenarkan hasad kecuali dalam dua hal; terhadap seseorang yang diberi anugerah oleh Allah berupa harta lalu dia menafkahkannya di jalan yang benar, dan terhadap seseorang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain. (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, Nabi memberi arah kepada kita bahwa yang boleh diirikan oleh kita dari orang lain adalah amal salehnya, bukan kebendaannya. Kita boleh iri kepada orang kaya, tetapi bukan kekayaannya melainkan perbuatannya menafkahkan kekayaannya itu di jalan Allah.

Demikian pula dengan ilmu, kita diperbolehkan iri kepada orang yang berilmu, bukan karena ilmunya, melainkan karena perbuatannya dalam mengamalkan dan mengajarkan ilmunya itu. Wallahu A'lam. (C)

Reporter: Haerani Hambali