"Sudah Amdal-nya di wilayah orang, kamu ambil tambangnya, kontraktornya pun kamu bawa dari Jakarta. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia itu jangan hanya dibaca, harus dijabarkan," tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan yang ditetapkan pada 18 September 2026 itu mengatur penggunaan jasa pertambangan dengan mengutamakan perusahaan lokal sekaligus membatasi keterlibatan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tanpa persetujuan Menteri.
Meski kebijakan tersebut sempat menuai protes dari sejumlah korporasi, Bahlil menyatakan tetap mempertahankannya. Ia meminta pengusaha daerah meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar mampu memanfaatkan peluang yang tersedia.
"Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton, tapi juga tantangan untuk teman-teman daerah harus mampu meng-upgrade. Jangan dikasih pekerjaan, nggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita," katanya.
Bahlil juga menyoroti praktik sejumlah pengusaha daerah yang menjual kembali paket pekerjaan yang telah dimenangkan kepada pihak lain. Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak kepercayaan terhadap kemampuan kontraktor lokal.
