Isi Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 memuat ketentuan mengenai penggunaan jasa pertambangan, pelibatan perusahaan afiliasi, serta mekanisme persetujuan bagi pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK).
Berikut pokok-pokok ketentuannya:
1. Pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin pertambangan.
2. Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri.
