3. Kriteria afiliasi mencakup kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan jasa pertambangan, serta kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara kedua perusahaan.
4. Pengecualian dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah, meliputi proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara dalam negeri.
5. Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diajukan kepada Menteri. Persetujuan diberikan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
6. Persetujuan berlaku sesuai bidang dan subbidang IUJP yang diajukan serta mengikuti masa berlaku izin perusahaan jasa pertambangan terkait.
7. Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
