8. Kesalahan administratif atau evaluasi dalam penerbitan persetujuan maupun penolakan dapat diperbaiki oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

9. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.

10. Keputusan tersebut mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang tata cara dan persyaratan permohonan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.

Keputusan Menteri ESDM itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 September 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemerataan manfaat kegiatan pertambangan dan memperluas kesempatan usaha bagi perusahaan di daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani