JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang Oktober 2025, pemerintah tengah bersiap menyampaikan perubahan besar kepada para pelaku usaha tambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan pertemuan penting dengan para pengusaha dan asosiasi pertambangan demi membahas aturan baru yang mengubah masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor pertambangan, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa agenda tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi celah korupsi yang dapat muncul dari penerbitan dokumen RKAB.
"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun untuk menghindari hal-hal (celah korupsi) seperti inilah terjadi," ujar Dwi Anggia di Kementerian ESDM, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (2/8/2025).
