KONAWE, TELISIK.ID - Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Routa dan Wiwirano resmi melayangkan Somasi Perwakilan Kelompok (Class Action) kepada PT Sultra Cahaya Mineral (PT SCM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, Kamis (6/8/2026).

Somasi tersebut memuat rangkaian dugaan pelanggaran hukum administrasi, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan hak masyarakat adat yang menurut para perwakilan kelompok telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, serta masyarakat hilir di Konawe Utara.

Dalam dokumen somasi dijelaskan bahwa gugatan mewakili dua kelompok masyarakat terdampak, yakni warga di wilayah hulu Routa yang mengaku kehilangan akses terhadap tanah adat, sumber air, hasil hutan, hingga mengalami kriminalisasi serta masyarakat hilir Konawe Utara yang disebut terdampak kerusakan Sungai Lalindu dan terganggunya aktivitas pertanian maupun perikanan.

Menurut isi somasi, penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan klaim kawasan hutan di Routa diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum, termasuk persoalan tata batas kawasan hutan sebagaimana dipersoalkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011. Dokumen tersebut juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan sumber daya air.

Selain itu, somasi menyoroti dugaan pengambilan air dalam jumlah besar untuk mendukung operasional slurry pipeline pengangkutan lumpur nikel menuju kawasan industri di Morowali. Menurut perwakilan masyarakat, aktivitas tersebut diduga berkontribusi terhadap berkurangnya debit mata air, hilangnya genangan air alami, dan terganggunya sistem hidrologi di kawasan hulu Routa.