Bahlil menyebut implementasi B50 telah memberikan dampak terhadap pengurangan impor solar yang selama ini masih dilakukan Indonesia.
"Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," ujarnya.
Program B50 memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel Sebesar 50 Persen dalam Minyak Solar.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur untuk menerapkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
