JAKARTA, TELISIK.ID - Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan nama Bahtra sebagai salah satu anggota DPR yang disebut dalam perkara ini.

Laporan harta kekayaan Bahtra kepada KPK menunjukkan lonjakan signifikan, dari sekitar Rp 1,7 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp 10,6 miliar pada 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana program sosial BI dan OJK periode 2020-2023.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa saat ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.

“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 7 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.