Menurut Asep, konstruksi perkara ini bermula dari pertemuan Komisi XI DPR RI dengan BI dan OJK setiap akhir tahun. Dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja), disepakati pembagian dana program sosial untuk setiap anggota Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR atau orang kepercayaannya.
Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori sekitar Rp 12,52 miliar. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, pembangunan usaha, hingga deposito.
Asep menegaskan bahwa pengakuan Satori membuka kemungkinan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR juga menerima dana tersebut.
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” jelasnya.
