Selain itu, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara ini juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga surya di wilayah Belawan. Pelakunya berinisial H alias B.
Pelaku mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di Pelabuhan Belawan. Ada 11 unit baterai milik perusahaan swasta itu.
"Tiga perompak itu dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan pencurian baterai dipersangkakan melanggar pasal 363 juncto pasal 55 KUHPidana," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
