Di dalam rekaman video yang diterima Telisik.id, sempat terjadi perdebatan antara panitia dan saksi soal sah dan tidaknya surat suara yang terdapat 3 coblosan itu. Namun akhirnya surat suara yang terdapat 3 coblosan itu dinyatakan sah oleh ketua panitia pilkades tingkat desa.

Padahal, surat suara yang terdapat 3 coblosan tersebut sangat bertentangan dengan Paraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi acuan pemilihan kepala desa di Buton Utara.

Baca Juga: Pj Bupati Muh Yusup: HUT Buton Tengah ke-8 Mari Diisi dengan Karya dan Prestasi

Atas hal tersebut, salah seorang calon kepala Desa Bubu Barat telah melakukan gugatan kepada pihak panitia pilkades tingkat kabupaten, namun gugatannya ditolak oleh panitia, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materil.

Atas keputusan yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan menindas orang lemah itu, maka dia akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui PTUN.