JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Sehingga jika bandel tetap meminum, akan dihukum penjara 2 tahun.

Dalam RUU tersebut, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.