Lebih lanjut, ia membeberkan, terdapat seribu jiwa atau 400 kepala keluarga yang menggantung hidup pada lahan yang masuk area Damsos dan APL yang terdiri dari masyarakat Desa Tamesandi, Amaroa, Raua dan desa-desa di sekitarnya.
Ia juga mengaku, pihak BWS sebelumnya telah menjanjikan sejak tahun 2020 hingga 2023 untuk dibayarkan namun hingga hari ini tidak pernah terealisasi.
"Padahal sudah dilakukan pengukuran dan identifikasi lahan baik itu tanah maupun tanaman dari pertanahan atau satgas yang dibentuk oleh BWS Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Menurut Perpres 62 tahun 2018, kata dia, di dalamnya menyatakan tanaman yang masuk dalam area Damsos yang akan dibayarkan adalah tanaman yang berumur di atas 10 tahun dan lahan di area APL yang memiliki sertifikat harus dibayarkan tanah dan tanaman tumbuhnya.
"Kemudian ini yang tertulis Bendungan Ameroro sudah ada bangunan tapi tidak masuk di IPPKH, itu juga yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa?" tambahnya.
