Meski diketahui Bendungan Ameroro akan diresmikannya, namun pihaknya akan tetap melakukan aksi untuk menuntut hak yang menjadi miliknya dan mendesak agar segera dilakukan pembayaran yang masuk dalam Damsos dan APL.
"Kami menuntut untuk dibayar dulu baru diresmikan, sampai nyawa kami melayang pun kami akan tetap perjuangkan hak kami," ucapnya.
Ia juga mengatakan, tanaman tumbuh di lahan yang masuk dalam area Damsos dan APL sudah dilakukan penggusuran seperti kopi, jambu dan lainnya, sehingga pengharapan hidup masyarakat sudah tidak ada.
"Apalagi kami ini yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau miskin," jelasnya.
Hal serupa juga sampaikan Kepala Desa Tamesandi, Mido. Menurutnya, penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak genangan belum terbayarkan sampai saat ini.
