KENDARI, TELISIK.ID - Beredar surat teguran dari Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk para pedagang dan bangunan yang tidak sesuai penempatan agar membongkar dan mengosongkan tempat.
Surat teguran tersebut ditandatangani oleh Lurah Kadia, Yance Sampe, menyebutkan dasar surat Perda No 10 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 14 Tahun 2014 tentang Kebersihan dan Keindahan.
Surat Edaranan Nomor 100.3.4.3/3074/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Kendari.
"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami sampaikan bahwa bangunan atau tempat usaha saudara menempati tempat tidak sesuai peruntukannya (sempadan jalan) untuk itu kami mohon untuk dapat mengosongkan dan membongkar secara mandiri," ungkap dalam keterangan tertulis ditandatangani Lurah Kadia, Yance Sampe.
